Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Juli 2010

Pengertian Hadits

Para muhadditsin (ulama ahli hadis) berbeda pendapat di dalam mendefinisikan al-hadits. Hal itu karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu, lahirlah dua macam pengertian tentang hadis, yaitu pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain.

Ta'rif (Definisi) Hadis yang Terbatas

Dalam pengertian (definisi) yang terbatas, mayoritas ahli hadis berpendapat sebagai berikut. "Al-hadits ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., yaitu berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, dan yang sebagainya."

Definisi ini mengandung empat macam unsur: perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yang lain, yang semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, tidak termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi'in. Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yang marfu', yang disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf, dan yang disandarkan kepada tabi'in disebut maqthu'.

1. Perkataan

Yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang: syariat, akidah, akhlak, pendidikan, dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda (yang artinya), "Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan ... (dan seterusnya)." Hukum yang terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.

2. Perbuatan

Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya, cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kendaraan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dengan perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a., katanya, "Konon Rasulullah saw. bersalat di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu, beliau turun sebentar, terus menghadap kiblat." (HR Bukhari).

Tetapi, tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yang harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya spesifik untuk dirinya, bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu karena adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu memang hanya spesifik untuk Nabi saw. Adapun perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya khusus untuk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus ditaati antara lain ialah sebagai berikut.

a. Rasulullah saw. diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat orang, dan menikahi perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi perempuan tanpa mahar ialah firman Allah (yang artinya) sebagai berikut. "... dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan dirinya kepada Nabi (untuk dinikahi tanpa mahar) bila Nabi menghendaki menikahinya, sebagai suatu kelonggaran untuk engkau (saja), bukan untuk kaum beriman umumnya." (Al-Ahzab: 50).

b. Sebagian tindakan Rasulullah saw. yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata, yang bertalian dengan soal-soal keduniaan: perdagangan, pertanian, dan mengatur taktik perang. Misalnya, pada suatu hari Rasulullah saw. pernah kedatangan seorang sahabat yang tidak berhasil dalam penyerbukan putik kurma, lalu menanyakannya kepada beliau, maka Rasulullah menjawab bahwa "kamu adalah lebih tahu mengenai urusan keduiaan". Dan, pada waktu Perang Badar Rasulullah menempatkan divisi tentara di suatu tempat, yang kemudian ada seorang sahabat yang menanyakannya, apakah penempatan itu atas petunjuk dari Allah atau semata-mata pendapat dan siasat beliau. Rasulullah kemudian menjelaskannya bahwa tindakannya itu semata-mata menurut pendapat dan siasat beliau. Akhirnya, atas usul salah seorang sahabat, tempat tersebut dipindahkan ke tempat lain yang lebih strategis.

c. Sebagian perbuatan beliau pribadi sebagai manusia. Seperti, makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya. Tetapi, kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata cara makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya, menurut pendapat yang lebih baik, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para ahli hadis, hukumnya sunah. Misalnya, "Konon Nabi saw. mengenakan jubah (gamis) sampai di atas mata kaki." (HR Al-Hakim).

3. Taqrir

Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Contohnya, dalam suatu jamuan makan, sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi untuk menikmatinya bersama para undangan.
Rasulullah saw. menjawab, "Tidak (maaf). Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya!"
Kata Khalid: "Segera aku memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah saw. melihat kepadaku." (HR Bukhari dan Muslim).

Contoh lain adalah diamnya Nabi terhadap perempuan yang keluar rumah, berjalan di jalanan pergi ke masjid, dan mendengarkan ceramah-ceramah yang memang diundang untuk kepentingan suatu pertemuan.

Adapun yang termasuk taqrir qauliyah yaitu apabila seseorang sahabat berkata "aku berbuat demikian atau sahabat berbuat berbuat begitu" di hadapan Rasul, dan beliau tidak mencegahnya. Tetapi ada syaratnya, yaituperkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat itutidak mendapat sanggahan dan disandarkan sewaktu Rasulullah masih hidup dan orang yang melakukan itu orang yang taat kepada agama Islam. Sebab, diamnya Nabi terhadap apa yang dilakukan atau diucapkan oleh orang kafir atau munafik bukan berarti menyetujuinya. Memang sering nabi mendiamkan apa-apa yang diakukan oleh orang munafik lantaran beliau tahu bahwa banyak petunjuk yang tidak memberi manfaat kepadanya.

4. Sifat-Sifat, Keadaan-Keadaan, dan Himmah (Hasrat) Rasulullah

Sifat-sifat beliau yang termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut.
a. Sifat-sifat beliau yang dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh (sejarah), seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat Anas r.a. sebagai berikut. "Rasulullah itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek." (HR Bukhari dan Muslim).

b. Silsilah-silsilah, nama-nama, dan tahun kelahiran yang telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yang dikatakan oleh Qais bin Mahramah r.a. "Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun gajah." (HR Tirmizi).

c. Himmah (hasrat) beliau yang belum sempat direalisasi. Misalnya, hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. "Tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata, 'Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.' Sahut Rasulullah, 'Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan'." (HR Muslim dan Abu Daud).

Tetapi, Rasulullah tidak menjalankan puasa pada tahun depan karena wafat. Menurut Imam Syafii dan rekan-rekannya, menjalankan himmah itu disunahkan, karena ia termasuk salah satu bagian sunah, yakni sunnah hammiyah.

Ringkasnya, menurut ta'rif (definisi) yang terbatas yang dikemukakan oleh mayoritas ahli hadis di atas, pengertian hadis itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, sedang segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, tabi'in, atau tabi'it tabi'in, tidak termasuk al-hadits.

Dengan memperhatikan macam-macam unsur hadis dan mana yang harus didahulukan mengamalkannya, bila ada perlawanan antara unsur-unsur tersebut, mayoritas ahli hadis membagi hadis berturut-turut sebagai berikut.
a. Sunnah qauliyah,
b. Sunnah fi'liyah,
c. Sunah taqririyah, dan
d. Sunnah hammiyah.

Sabtu, 17 Juli 2010

Gelar Para Penutur Hadits


Para imam hadis mendapat gelar keahlian dalam bidang ilmu hadis sesuai dengan keahlian, kemahiran, dan kemampuan hafalan ribuan hadis beserta ilmu-ilmunya.

Gelar keahlian itu ialah sebagai berikut.

  • Amirul Mu'minin fil Hadits

Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar r.a. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi atas pertanyaan seorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan khalifah, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan hadisnya. Pada muhadisin pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain Syu'bah Ibnul Hajjaj, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hambal, Al-Bukhari, Ad-Daruquthni, dan Imam Muslim.

  • Al-Hakim

Yaitu, suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadis yang menguasai seluruh hadis yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta'dil (terpuji) dan tajrih (tercelanya) rawi-rawi. Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadis lebih dari 300.000 hadis beserta sanadnya. Para muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain Ibnu Dinar (meninggal 162 H), Al-Laits bin Sa'ad, seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya (meninggal 175 H), Imam Malik (179), dan Imam Syafii (204 H).

  • Al-Hujjah

Yaitu, gelar keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 hadis, baik matan, sanad, maupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya). Para muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain ialah Hisyam bin Urwah (meninggal 146 H), Abu hudzail Muhammad bin Al-Walid (meninggal 149 H), dan Muhammad Abdullah bin Amr (meninggal 242 H).

  • Al-Hafidh

Ialah gelar untuk ahli hadis yang dapat menshahihkan sanad dan matan hadis dan dapat men-ta'dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harusmenghafal hadis-hadis sahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhadisin. Menurut sebagian pendapat, al-hafidh itu harus mempunyai kapasitas menghafal 100.000 hadis. Para muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain Al-Iraqi, Syarafuddin ad-Dimyathi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Daqiqil Id.

  • Al-Muhaddits

Menurut muhadisin-muhadditsin mutaqaddimin, al-hafidh dan al-muhaddits itu searti. Tetapi, menurut mutaakhkhirin, al-hafidh itu lebih khusus daripada al-muhaddits. Kata At-Tajus Subhi, "Al-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rawi-rawi), ali (tinggi), dan nazil (rendah)-nya suatu hadis, memahami kutubus sittah: Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadis sekurang-kurangnya100 buah. Muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain Atha bin Abi Ribah (seorang mufti masyarakat Mekah, wafat 115 H) dan Imam Az-Zabidi (salah seorang ulama yang mengikhtisharkan kitab Bukhari-Muslim."

  • Al-Musnid

Yakni, gelar keahlian bagi orang yang meriwayatkan sanadnya, baik menguasai ilmunya maupun tidak. Al-musnid juga disebut dengan at-thalib, al-mubtadi, dan ar-rawi.


Pengenalan Hadits

Pengertian Hadits menurut bahasa dan istilah


Dari segi bahasa berarti Baru - Kabar - Berita.

Dari segi istilah berarti setiap Ucapan ( قول ), Perbuatan ( فعل ), Pengakuan( تقرير ) dan sifat-sifat yang disandarkan kepada Rasulullah SAW.

Peranan Hadits sebagai sumber kedua hukum (syariat) Islam, 

Di antaranya:
  1. Menjelaskan dan menguraikan maksud-maksud yang terkandung di dalam Al Quran,
  2. Memperkokoh dan menguatkan hukum dan ketetapan yang terdapat di dalam Al Quran,
  3. Mengadakan (menentukan) hukum syariat yang tidak disebut di dalam Al Quran.

Perbedaan antara Al Quran dan Hadits

  • Al Quran

1. Lafaz dan Makna berasal dari Allah SWT,
2. Merupakan sumber hukum (syariat) Islam yang utama,
3. Merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Rasulullah SAW,
4. Disyaratkan berwudhu untuk menyentuh dan membawanya,
5. Diarang membacanya saat sedang berhadas besar,
6. Dibaca dalam shalat.

  • Hadits

1. Lafaz dan Makna berasal dari Rasulullah SAW,
2. Merupakan sumber hukum (syariat) Islam kedua,
3. Merupakan perkataan, perbuatan dan pengakuan Rasulullah SAW,
4. Tidak disyaratkan berwudhu untuk menyentuh dan membawanya,
5. Boleh membacanya ketika berhadas besar,
6. Tidak dibaca dalam shalat.

Perbedaan Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi

  • Hadits Qudsi

1. Lafaz dari Rasulullah SAW, namun Maknanya berasal dari Allah SWT,
2. Wahyu Allah SWT yang diungkapkan kembali oleh Rasulullah SAW.

  • Hadits Nabawi

1. Lafaz dan makna berasal dari Rasulullah SAW,
2. Merupakan perkataan, perbuatan dan pengakuan Rasulullah SAW.

Perawi Hadits dan syarat menjadi seorang Perawi Hadits

Perawi Hadits ialah orang yang menerima dan menyampaikan Hadits dari Rasulullah SAW.
Syarat-syarat Perawi Hadits adalah:

1. Islam,
2. Berakal,
3. Baligh,
4. Adil,
5. Kuat hafazan (ingatan),
6. Menjaga Tulisan,
7. Waspada.

Yang dimaksud dengan Hadits Aqwal ( الاقوال) dan Hadirs Af'al ( الافعال )

  • Hadits Aqwal ialah Hadits yang disampaikan berdasarkan perkataan atau ucapan Rasulullah SAW.

Contoh: (Rujukan buku teks M/S: 78)

Maksudnya: Dari Abu Hurairah ra: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila mati seseorang anak Adam maka terputuslah seluruh amalannya kecuali 3 perkara: sedekah yang berkelanjutan, ilmu yang dimanafaatkan, dan anak saleh yangg mendoakannya."

  • Hadis Af'al adalah Hadis yang disampaikan berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW.

Contoh: (Rujukan buku teks M/S: 78)

Maksudnya: Dari Aisyah ra ia berkata: "Rasulullah SAW suka mendahulukan sebelah kanan, pada menyikat rambut, memakai sandal, bersuci, dan pada semua keadaan."


Istilah-Istilah Dalam Ulumul Hadits

Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).

Ilmu hadits riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan hadits kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.

Ilmu haditsriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadits yang dilakukan oleh para ahli hadits, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadits dalam suatu kitab. Dari dua pokok asasi ini, terbitlah berbagai-bagai seperti:

A. IImu Rijalil Hadits

llmu Rijalil Hadits ialah:

“Ilmu yang membahas tentang para perawi hadits, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya .”

Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi menerima hadits dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadits dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadits.

Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadits itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi, Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja, Ada yang menerangkan riwayat-riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudallis, atau para pemuat hadits maudu’. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adil dengan menyebut kata -kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.

Ada yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan berlainan sebutan yang di dalam ilmu hadits disebut Mu’talif dan Mukhtalif. Dan ada yang menerangkan nama-nama perawi yang sama namanya, lain orangnya, Umpamanya Khalil ibnu Ahmad. Nama ini banyak orangnya. lni dinamai Muttafiq dan Muftariq. Dan ada yang menerangkan nama- nama yang serupa tulisan dan sebutan, tetapi berlainan keturunan dalam sebutan, sedang dalam tulisan serupa. Seumpama Muhammad ibnu Aqil dan Muhammad ibnu Uqail. Ini dinamai Musytabah. Dan ada juga yang hanya menyebut tanggal wafat.

Di samping itu ada pula yang hanya menerangkan nama-nama yang terdapat dalam satu-satu kitab saja, atau: beberapa kitab saja. Dalam semua itu para ulama telah berjerih payah menyusun kitab-kitab yang dihajati.

"Kitab yang diriwayatkan keadaan para perawi dari golongan sahabat ”

Permulaan ulama yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat, ialah Al-Bukhari (256 H). Kemudian usaha itu dilaksanakan oleh Muhammad Ibnu Saad, sesudah itu terdapat beberapa ahli lagi, di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibnu Abdil Barr (463 H). Kitabnya bernama AI-Istiab.

Pada permulaan abad ketujuh Hijrah, Izzuddin ibnul Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Gabah. Ibnu Atsir ini adalah saudara dari Majdudin Ibnu Atsir pengarang An-Nihayah fi GaribiI Hadits. Kitab Izzuddin diperbaiki oleh Ai-Dzahabi (747 H) dalam kitab At-Tajrid.

Sesudah itu pada abad kesembilan Hijrah, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqali menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama AI-Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan Al-Istiab dengan Usdul Gabah dan ditambah dengan yang tidak terdapat dalam kitab-kitab tersebut. Kitab ini telah diringkaskan oleh As-Sayuti dalam kitab Ainul Ishabah.

Al-Bukhori dan muslim telah, menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama sahabi yang hanya meriwayatkan suatu hadits saja yang dinamai Wuzdan.

Kemudian, dalam bab ini Yahya ibnu abdul Wahab ibnu Mandah Al-Asbahani (551 H) menulis sebuah kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hidup 120 tahun.

B. Ilmul Jarhi Wat Takdil

Ilmu Jarhi Wat Takdir, pada hakekatnya merupakan suatu bagian dari ilmu rijalil hadits. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Yang dimaksud dengan ilmul jarhi wat takdil ialah:

“Ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. ”

Mencacat para perawi (yakni menerangkan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya), telah tumbuh sejak zaman sahabat.

Menurut keterangan Ibnu Adi (365 H) dalam Muqaddimah kitab AI-Kamil, para ahli telah menyebutkan keadaan-keadaan para perawi sejak zaman sahabat. Di antara para sahabat yang menyebutkan keadaan perawi-perawi hadits ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibnu Shamit (34 H), dan Anas ibnu Malik (93 H).

Di antara tabi’in ialah Asy Syabi(103 H), Ibnu Sirin (110H), Said Ibnu AI-Musaiyab (94 H). Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dipandang cacat. Mulai abad kedua Hijrah baru ditemukan banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena meng-irsal-kan hadits, adakalanya karena me- rafa-kan ltadis yang sebenarnya mauquf dan adakalanya karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, seperti Abu Harun AI-Abdari (143 H).

Sesudah berakhir masa tabi’in, yaitu pada kira-kira tahun 150 Hijrah, para ahli mulai menyebutkan keadaan-keadaan perawi, menakdil dan menajrihkan mereka. Di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya. ibnu Said Al-Qattan (189H), Abdur Rachman ibnu Mahdi (198 H)”, sesudah itu, Yazid Ibnu Harun(189 H), Abu Daud At-Tahyalisi (204 H), Abdur Razaq bin Human (211 H).Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan takdil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak.

Di antara pemuka-pemuka jarah dan takdil ialah Yahya ibnu Main (233 H), Ahmad ibnu Hanbal (241 H), MUhammad ibnu Saad (230 H),Ali Ibnul Madini (234 H), Abu Bakar ibnu Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H). Sesudah itu, Ad-Darimi (255 H),Al-Bukhari (256 H), Al-Ajali(261 H), Muslim (251 H), Abu Zurah (264 H), Baqi ibnu Makhlad (276 H), Abu Zurah Ad-Dimasyqi (281 H).

Kemudian pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampai pada ibnu Hajar Asqalani (852 H).

Kitab-kitab yang disusun mengenai jarah dan taqdil, ada beberapa macam. Ada yang menerangkan orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang yang menadlieskan hadits. dan ada pula yang melengkapi semuanya. Di samping itu, ada yang menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi segala kitab.

Di antara kitab yang melengkapi semua itu ialah: Kitab Tabaqat Muhammad ibnu Saad Az-Zuhri Al-Basari (23Q H). Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat nama-nama sahabat nama-nama tabi’in dan orang-orang sesudahnya. Kemudian berusaha pula beberapa ulama besar lain, di antaranya Ali ibnul Madini(234 H), Al-Bukhari, Muslim; Al-Hariwi (301 H) dan ibnu Hatim (327 H). Dan yang sangat berguna bagi ahli hadits dan fiqih ialah At-Takmil susunan Al-Imam ibnu Katsir.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercayai saja ialah Kitab As-Siqat, karangan Al-Ajaly (261 H) dan kitab As-Siqat karangan Abu Hatim ibnu Hibban Al-Busty. Masuk dalam bagian ini adalah kitab-kitab yang menerangkan tingkatan penghapal-penghapal hadits. Banyak pula ulama yang menyusun kitab ini, di antaranya, Az-Zahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan As-Sayuti.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja ialah: Kitab Ad-Duafa, karangan Al-Bukhari dan kitab Ad- Duafa karangan ibnul Jauzi (587 H)

C. IImu Illail Hadits


Ilmu Illial Hadits, ialah:

"Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadits."

Yakni menyambung yang munqati, merafakan yang mauqu memasukkan satu hadits ke dalam hadits yang lain dan yang serupa itu Semuanya ini, bila diketahui, dapat merusakkan kesahihan hadits.

Ilmu ini merupakan semulia-mulia ilmu yang berpautan dengan hadits, dan sehalus-halusnya. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadits melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadits.

Di antara para ulama yang menulis ilmu ini, ialah Ibnul Madini (23 H), Ibnu Abi Hatim (327 H), kitab beliau sangat baik dan dinamai Kitab Illial Hadits. Selain itu, ulama yang menulis kitab ini adalah AI-lmam Muslim (261 H), Ad-Daruqutni (357 H) dan Muhammad ibnu Abdillah AI-Hakim.

D. Ilmun Nasil Wal Mansuh

Ilmun nasih wal Mansuh, ialah:

“ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansuhkan dan yang menasihkannya. ”

Apabila didapati suatu hadits yang maqbul, tidak ada yang memberikan perlawanan maka hadits tersebut dinamai Muhkam. Namun jika dilawan oleh hadits yang sederajatnya, tetapi dikumpulkan dengan mudah maka hadits itu dinamai Mukhatakiful Hadits. Jika tak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu, dinamai Nasih dan yang terdahulu dinamai Mansuh.

Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasih dan mam’uh ini, di antaranya Ahmad ibnu Ishaq Ad-Dillary (318 H), Muhammad ibnu Bahar AI-Asbahani (322 H), Alunad ibnu Muhaminad An-Nah-has (338 H) Dan sesudah itu terdapat beberapa ulama lagi yang menyusunnya, yaitu Muhammad ibnu Musa Al-Hazimi (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al-lktibar. Kitab AI-Iktibar itu telah diringkaskan oleh Ibnu Abdil Haq (744 H) .

E. Ilmu Asbabi Wuruddil Hadits


Ilmu Asbabi Wuruddil Hadits, ialah:

“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi yang menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menurunkan itu.”

Penting diketahui, karena ilmu itu menolong kita dalam memahami hadits, sebagaimana ilmu Ashabin Nuzul menolong kita dalam memahami Al-Quran.

UIama yang mula-mula menyusun kitab ini dan kitabnya ada dalam masyarakat iaIah Abu Hafas ibnu Umar Muhammad ibnu Raja Al-Ukbari, dari murid Ahmad (309 H), Dan kemudian dituliskan pula oleh Ibrahim ibhu Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husaini (1120 H), dalam kitabnya AI-Bayan Wat Tarif yang telah dicetak pada tahun 1329 H

F. Ilmu Talfiqil Hadits


Ilmu Talfiqil Hadits, ialah:

“Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang isinya berlawanan. ”

Cara mengumpulkannya adakalanya dengan menakhsiskan yang ‘amm, atau menaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyaknya yangterjadi.

ilmu ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful hadits. Di antara para ulama besar yang telah berusaha menyusun, ilmu ini ialah Al-Imamusy Syafii (204 H), Ibnu Qurtaibah (276 H), At-Tahawi (321 H) dan ibnu Jauzi (597 H). Kitabnya bernama At-Tahqiq, kitab ini sudah disyarahkan oleh Al-Ustaz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya.


Sumber: Cyber-MQ

Jumat, 16 Juli 2010

Sistem Periwayatan Hadits

Sistem meriwayatkan hadis adalah dengan lafaz yang masih asli dari Rasulullah saw. atau dengan maknanya saja, sedangkan redaksinya disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkannya. Hal itu disebabkan karena mereka sudah tidak ingat betul kepada lafaz aslinya, di samping mereka hanya mementingkan dari segi isinya yang benar-benar dibutuhkan pada saat itu.

Sistem meriwayatkan hadis dengan maknanya saja tidak dilarang oleh Rasulullah saw. berlainan dengan meriwayatkan Alquran, susunan bahasa dan maknanya sedikit pun tidak boleh diubah, baik dengan mengganti lafaz yang sinonim yang tidak mempengaruhi isinya, teristimewa kalau sampai membawa perbedaan makna. Hal itu disebabkan karena lafaz dan susunan kalimat Alquran itu merupakan mukjizat Allah Taala. Tetapi, di dalam meriwayatkan hadis, yang dipentingkan ialah isinya. Adapun lafaz dan susunan bahasanya dibolehkan menggunakan lafaz dan susunan kalimat lain, asalkan kandungan dan maknanya tidak berubah.

Sebagaimana tersebut di atas, bahwa oleh karena adanya kesibukan para sahabat untuk menuliskan dan menyiarkan Alquran, sudah barang tentu perkembangan hadis terlambat. Demikian juga pada masa kedua khalifah: Abu Bakar dan Umar, perkembangan hadis tidak begitu pesat. Hal itu disebabkan anjuran beliau kepada para sahabat agar mengutamakan penyiaran Alquran ini, Umar bin Khaththab r.a. mengadakan larangan memperbanyak riwayat (hadis).

Kebijaksanaan kedua khalifah tersebut dapat dimaklumi mengingat bahwa masyarakat pada waktu itu belum seluruhnya mengenal Alquran sebagai dasar syariat yang pertama. Terutama bagi masyarakat yang baru saja menerima dakwah Islam, Alquran masih asing baginya. Kebijaksanaan itu bukan berarti menghambat hadis untuk berkembang, melainkan hanya belum menaruh perhatian secara sempurna.

Saat Utsman bin Affan r.a. memangku jabatan khalifah adalah merupakan saat yang penting bagi perkembangan hadis. Para sahabat kecil dan tabi'in mulai menaruh perhatian serius dalam mencari dan mengumpulkan hadis dari para sahabat besar, yang jumlahnya kian hari kian berkurang, dan tempat tinggalnya sudah mulai bertebaran di pelbagai pelosok. Tidak sedikit para sahabat kecil dan tabi'in menghabiskan waktu, tenaga, dan harta, melawat ke Timur dan Barat mengunjungi tempat-tempat kediaman para sahabat besar, karena mereka adalah yang orang-orang yang mendapatkan hadis dari sumber aslinya. Satu contoh sahabat Ayub al-Anshari pergi ke Mesir menemui sahabat Uqbah bin Amir untuk menanyakan sebuah hadis yang berbunyi (artinya), "Barang siapa yang menutupi kesulitan seorang muslim di dunia, Allah akan menutupi kesulitannya pada hari kiamat." (Baca uraian yang luas tentang sejarah penulisan dan pendewanan hadis dalam kitab Ash-Sunnah Qabla't Tadwin, karya Muhammad Ajjaj al-Khathib, dan uraian yang ringkas dalam kitab Qishshatu'l Muhammadi, karya Muhammad Abu Rayyah, hlm. 94--97).

Pada saat kompetisi mencari dan mengumpulkan hadis inilah, hadis mulai menjadi tumpuan (objek) perhatian para sahabat dan tabi'in, dan sekaligus mulai berkembang dari dalam menuju ke luar.

Sejak berakhirnya pemerintahan Khalifah Utsman r.a. (40 H) dan pada awal berdirinya Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. mulai timbul hadis-hadis palsu, yakni ucapan atau buah pikiran seseorang yang didakwakannya kepada Nabi saw. Tetapi, berkat ketekunan dan penyelidikan para ahli hadis yang saksama terhadap tingkah laku para rawi dan keadaan marwinya, serta berkat usaha mereka mengadakan syarat-syarat dalam menerima atau menolak suatu hadis, dapatlah diketahui ciri-ciri kepalsuan suatu hadis.