Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2011

13.13 - 1 comment

Dunia Adalah Ladang Bagi Akhirat


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على سيد الزاهدين و إمام العابدين أم بعد

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam semesta, Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada penghulunya orang-orang yang zuhud dan imamnya para ahli ibadah. Amma ba’du:

Sesungguhnya dunia adalah negeri persinggahan bukan negeri untuk menetap, dunia adalah tempat yang penuh dengan duka cita bukan tempat tinggal untuk bersuka cita. Maka sepatutnya bagi seorang mukmin menjadikan dunia sebagai bagian perjalanan, mempersiapkan bekal dan hartanya untuk menuju ke perjalanan yang pasti. (ke akhirat, pent.)

Maka merupakan kebahagiaan bagi siapa yang menjadikan perjalanan ini bekal yang akan menyampaikannya ke keridhaan Allah Ta’ala, yang menghantarkannya kepada ganjaran surga-Nya dan kepada keselamatan dari neraka-Nya.
إنما الدنيا إلى الجنة والنار طريق والليالي متجر الإنسان والأيام سوق
“Sesungguhnya dunia adalah jalan menuju Surga dan Neraka Malamnya adalah tempat perniagaan manusia dan hari-harinya adalah pasar.”

DEFINISI ZUHUD TERHADAP DUNIA
Banyak sekali perkataan-perkataan para Salaf di dalam mendefinisikan zuhud terhadap dunia, dan keseluruhannya berputar kepada ketiadaan hasrat kepada dunia dan kekosongan hati dari ketergantungan terhadap dunia.
  • Berkata Imam Ahmad:
الزهد في الدني : قصر الأمل
Zuhud terhadap dunia adalah pendek angan-angan.”

  • Berkata Abdul Wahid bin Zaid:
الزهد في الدني والدرهام
Zuhud adalah terhadap dunia dan dirham.”

  • Al-Junaid ditanya mengenai zuhud, beliau berkata:
استسغار الدني, ومحو آثارها من القلب
Zuhud adalah menganggap dunia itu kecil dan menghilangkan bekasnya dari hati.”

  • Berkata Abu Sulaiman Ad-Darani:
الزهد : ترك ما يشغل عن الله
Zuhud adalah meninggalkan apa-apa yang menyibukkanmu dari Allah.”

  • Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
الزهد ترك ما لا ينفع في الآخرة الورع ترك ما تخاف ضرره في الآخرة
Zuhud adalah meninggalkan apa-apa yang tak berfaidah bagi akhirat, wara’ adalah meninggalkan apa-apa yang membuatmu takut akan bahayanya terhadap akhirat. Ibnul Qayyim telah menganggapnya baik sekali pernyataan Syaikhul Islam ini.

  • Berkata Ibnul Qayyim:
والذي أجمع علبه العارفون : أن الزهد سفر القلب من وطن الدني, وأخذه في منازل الآخرة
Orang-orang bijaksana telah bersepakat bahwa zuhud adalah menyingkirnya hati dari negeri dunia, dan membawanya kepada negeri akhirat.”

Maka dimanakah gerangan para musafir yang hatinya tertambat kepada Allah? Dimanakah gerangan para pejalan yang hendak menuju ke tempat yang mulia dan derajat yang tinggi? Dimanakah gerangan para perindu surga dan penuntut akhirat?

ZUHUD DI DALAM AL-QUR’AN
Berkata Imam Ibnul Qayyim: Al-Qur’an dipenuhi dengan anjuran zuhud terhadap dunia, berita akan kehinaan dunia dengan segala kekurangannya, keberakhirannya dan kesegeraan kebinasaannya, dan berisi tentang anjuran berhasarat kepada akhirat, berita akan kemuliaannya dan kekekalannya.

Di antara ayat-ayat yang mendorong bersikap zuhud di dunia adalah:

Ayat 1
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (Al-Hadid 57 : 20)

Ayat 2
زين للناس حب الشهوات من النساء والبنين والقناطير المقنطرة من الذهب والفضة والخيل المسومة والأنعام والحرث ذلك متاع الحياة الدنيا والله عنده حسن المآب
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (Ali 'Imran 3 : 14)

Ayat 3
من كان يريد حرث الآخرة نزد له في حرثه ومن كان يريد حرث الدنيا نؤته منها وما له في الآخرة من نصيب
“Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (Asy-Syuuraa 42 : 20)
Ayat 4
قل متاع الدنيا قليل والآخرة خير لمن اتقى ولا تظلمون فتيلا
“Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun”. (An Nisaa’ 4 : 77)

Ayat 5
بل تؤثرون الحياة الدنيا والآخرة خير وأبقى
“Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal”. (Al A'laa 87 : 16-17)

HADITS-HADITS MENGENAI ZUHUD
Adapun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang mendorong kepada zuhud terhadap dunia, menganggap kecil dunia dan menjauhkan diri dari dunia adalah banyak, di antaranya:

  • Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam kepada Ibnu 'Umar Radhiallahu:
كن في الدني كأنك غريب أو عابر سبيل
Jadilah engkau di dunia ini seolah-olah orang yang asing dan seorang pengembara.” (HR. Bukhari).

Turmudzi menambahkan dalam riwayatnya:
وعدّ نفسك من أهل القبور
Dan persiapkanlah dirimu sebagai ahli kubur.”

  • Bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
الدني سجت المؤمن و جنة الكافر
Dunia adalah penjaranya seorang mukmin dan surganya orang kafir.” (HR Muslim).

  • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tentang kerendahan dunia:
ما الدني في الآخرة إلا مثل ما يجعل أحدكم أصبعه في اليم, فلينظر بما يرجع
Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan ibarat seseorang di antara kalian yang memasukkan jari-jemarinya ke dalam lautan samudera, maka lihatlah apa yang diperoleh darinya.” (HR Muslim).

  • Bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
ما لي وللدني, إنما مثلي ومثل الدني كمثل راكب أي نوم - في ظلّ شجرة, ثم راح وتركها
Apakah urusanku dengan dunia ini, sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan dunia ibarat seorang pengembara yang sedang tidur di bawah naungan pohon pada hari yang panas, kemudian beristirahat lalu meninggalkannya.” (HR Turmudzi dan Ahmad dan haditsnya Shohih)

  • Bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
لو كانت الدني تزن عند الله جناح بعوضة, ما سقى كافرا منها شربة ماء
Seandainya dunia seberat sayap nyamuk di sisi Allah, maka Allah tidak akan memberikan kepada orang kafir air minum sedikitpun.” (HR Turmudzi dan beliau menshahihkannya).

  • Bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
ازهد في الدني يحبك الله, وازهد فيما في أيدي الناس يحبك الناس
Zuhudlah engkau di dunia maka Allah akan mencintaimu, dan zuhudlah engkau terhadap apa yang dimiliki manusia niscaya mereka mencintaimu.” (HR Ibnu Majah dan Albani menshohihkannya).

  • Bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
اقتربت الساعة ولا يزداد الناس على الدني إلا حرصا, ولا يزدادون من الله إلا بعدا
Kiamat telah dekat, dan tidaklah bertambah kecuali manusia semakin rakus terhadap dunia, dan tidak bertambah melainkan mereka semakin jauh dari Allah.” (HR Hakim dan Albani menghasankannya).

HAKIKAT ZUHUD TERHADAP DUNIA
Zuhud terhadap dunia adalah sebagaimana yang diamalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabat-sahabat beliau. Zuhud bukanlah mengharamkan hal-hal yang baik dan mengabaikan harta, tidak pula zuhud itu berpakaian dengan pakaian yang kumal penuh tambalan.

Zuhud bukanlah duduk bersantai-santai di rumah dan menunggu sedekah, karena sesungguhnya amal, usaha dan mencari nafkah yang halal adalah ibadah yang akan mendekatkan seorang hamba kepada Allah, dengan syarat menjadikan dunia hanya pada kedua tangannya tidak menjadikannya di dalam hatinya. Jika dunia itu terletak di tangan hamba bukan di hatinya, sama menurut pandangannya baik ketika ia sejahtera maupun sengsara. Tidaklah ia bersuka cita dengan kesejahteraannya dan tidaklah pula ia berduka cita dengan kesengsaraannya.

Berkata Ibnul Qayyim dalam mensifati hakikat zuhud : “Tidaklah yang dimaksud dengan zuhud adalah menolak dunia, seperti kekuasaan, adalah Sulaiman dan Dawud ‘alaihima salam adalah termasuk orang terzuhud pada masanya, namun mereka memiliki harta, kerajaan dan para istri.

  1. Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah manusia yang paling zuhud secara mutlak dan beliau memiliki sembilan istri.
  2. Ali bin ‘Abi Tholib, Abdurahman bin ‘Auf, Zubair bin Awwam dan 'Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘anhum, walaupun termasuk orang-orang yang zuhud namun mereka adalah orang-orang yang berharta.
  3. Adalah termasuk kebaikan apa yang dikatakan tentang zuhud, perkataan yang baik atau selainnya, yaitu tidaklah termasuk zuhud terhadap dunia dengan mengharamkan yang halal dan mengabaikan harta. Namun, zuhud adalah menjadikan apa-apa yang di tangan Allah lebih kau yakini daripada apa-apa yang ada pada tanganmu.
  4. Datang seorang lelaki kepada Al-Hasan dan berkata : Aku punya tetangga yang tidak mau makan ‘Faludzaj’ (semacam pudding atau agar-agar, pent.). Berkata Hasan : Mengapa tidak mau? Orang itu menjawab : tetanggaku berkata, aku tak mampu memenuhi terima kasihnya. Berkata Hasan: Sesungguhnya tetanggamu itu jahil, apakah ia membalas terima kasihnya air yang dingin?!

URGENSI ZUHUD
Sesungguhnya zuhud terhadap dunia tidaklah sebatas perkataan-perkataan yang disukai semata, namun zuhud merupakan perkara yang harus bagi setiap orang yang menghendaki Ridha Allah ' beserta ganjaran surganya, mencukupkan diri dengan keutamaannya yang mana zuhud merupakan ikhtiarnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: Tidaklah sempurna hasrat kepada akhirat kecuali dengan zuhud terhadap dunia. Lebih memuliakan dunia daripada akhirat akan berimplikasi kerusakan pada keimanannya, atau pada akalnya, atau bahkan pada kedua-duanya.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengesampingkan dunia di belakang punggungnya, demikian pula sahabat-sahabatnya, mereka menjauhkan hatinya dari dunia, mereka memperingatkan darinya dan tidak condong kepadanya, memusuhinya laksana penjara baginya bukan sebagai surga. Mereka zuhud dengan sebenar-benarnya zuhud, walaupun mereka ingin meraih segala rupa yang dicintai dari dunia, dan mencapai segala hal yang disukainya. Akan tetapi mereka mengetahui bahwa dunia itu negeri duka cita bukan negeri suka cita, mereka mengetahui bahwa dunia itu laksana awan pada musim panas yang akan lenyap sedikit demi sekdikit, ibarat impian khayalan yang takkan menyempurnakan kunjungan hingga diizinkan baginya bepergian.

MACAM-MACAM ZUHUD
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: Zuhud itu bermacam-macam, di antaranya:
  1. Zuhud terhadap perkara yang haram, dan hukumnya adalah fardhu ‘ain.
  2. Zuhud terhadap syubuhat. Hukumnya menurut tingkatan kesyubuhatannya. Jika syubuhatnya kuat, maka hukumnya wajib dan jika syubuhatnya lemah, maka hukumnya mustahab/sunnah.
  3. Zuhud dalam hal keutamaan, yaitu zuhud terhadap apa-apa yang tak bermanfaat dari ucapan, pandangan, pertanyaan , pertemuan, ataupun lainnya.
  4. Zuhud terhadap manusia.
  5. Zuhud terhadap diri sendiri, dengan cara mempermudah dirinya dalam beribadah di jalan Allah.
  6. Zuhud terhadap perkara keseluruhan, yaitu zuhud terhadap perkara-perkara selain untuk Allah dan setiap perkara yang menyibukkanmu dari diri-Nya.

Dan zuhud yang paling utama adalah memelihara zuhud itu sendiri, hati yang bergantung pada syahwat maka tidak sah zuhud dan wara’nya.

PERKATAAN SALAF TENTANG ZUHUD

  • Berkata Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu:
إن الدني قد ارتحلت مدبرة, وإن الآخرة قد ارتحلت مقبلة و ولكل منهما بنون, فكونوأ من أبناء الآخرة, ولاتكونوا من أبناء الدنيا, فإن اليوم عمل ولا حساب, وغدا حساب ولا عمل. وتزودوا فإن خير الزاد التقوى
Artinya : “Sesungguhnya dunia telah beralih ke belakang dan akhirat telah beralih ke hadapan, pada tiap-tiap keduanya terdapat anak-anaknya. Maka jadilah anak-anak akhirat dan jangan jadi anak-anak dunia. Sesungguhnya hari ini adalah untuk beramal bukan hisab, dan esok adalah hari penghisaban bukan untuk amal. Berbekallah, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.

  • Isa bin Maryam ‘alahi salam berkata:
اعبروها ولا تعمروها
Berlalulah di dunia ini dan janganlah mendiaminya.

  • Beliau berkata lagi:
من ذا الذي يبني على موج البحر دارا؟ تلكم الدني فلا تتخذوها قرار
Siapakah gerangan yang membangun kampung di atas gelombang lautan? Yang menghantam dunia maka janganlah kau jadikan tempat tinggalmu.

  • Berkata Abdullah bin 'Aun:
إن من كان قبلنا كانوا يجعلون للدنيا ما فضل عن آخرتكم, وإنكم تجعلون لآخرتكم ما فضل عن دينكم.
Sesungguhnya orang-orang sebelum kita dahulu menjadikan dunianya tidak lebih utama daripada akhirat, dan kalian menjadikan bagi akhirat kalian tidak lebih utama dari dunia kalian.”

Aku (penulis) berkata: Hal tersebut terjadi di zaman Abdullah bin 'Aun, adapun sekarang, sesungguhnya banyak manusia telah zuhud terhadap akhirat bahkan terhadap keutamaannya!!

SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH ZUHUD
  1. Memandang dunia akan kesegeraan keber-akhirannya, kefana’annya, kekurangannya, kehinaannya dan penuh sesaknya akan kesedihan, kesusahan dan kepayahan di dalamnya.
  2. Memandang akhirat akan kesejahteraannya, kedatangannya yang pasti, kelanggengannya, kekekalannya dan kemuliaan di dalamnya yang penuh kebaikan-kebaikan.
  3. Memperbanyak mengingat kematian dan negeri akhirat.
  4. Mengantarkan jenazah sembari memikirkan penderitaan orang tua kita dan saudara-saudara kita. Mereka tidak membawa sesuatu apapun ke kuburan-kuburan mereka dari harta dunia, dan tidaklah pula bermanfaat kecuali amal-amal sholeh mereka.
  5. Mencurakan segalanya demi akhirat, menetapinya dengan ketaatan kepada Allah dan mengisi waktu-waktunya dengan dzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an.
  6. Lebih mendahulukan maslahat-maslahat agama di atas maslahat-maslahat dunia.
  7. Berderma, berinfak dan memperbanyak sedekah.
  8. Meninggalkan majlisnya ahli dunia dan menyibukkan diri dengan majelis-majelis akhirat.
  9. Sederhana dalam makan, minum, tidur, tertawa dan bercanda.
  10. Menelaah kisah-kisah para zahidin terutama sirah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.




Kamis, 24 Februari 2011

15.26 - No comments

Pengantar Fiqh Islam



BAB-I
PENGANTAR FIQH ISLAM

Pengertian Fiqh Islam.
Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh. Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam.

  • Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang embe-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci. Pentingnya Mempelajari Fiqih Islam Allah telah menetapkan embe dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan embe dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui embe dari segala sesuatu, sehingga kita emb menjalani kehidupan sesuai dengan embe-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan embe-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat. Keutamaan Mempelajari Fiqih Islam
  • Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui embe-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu. Allah berfirman :“Katakanlah : Apakah sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu?”(QS Az-Zumar: 9)
  • Sebaik-baik hamba Allah ialah yang paling takut kepada-Nya. Seseorang tidak akan memiliki rasa takut kepada Allah kecuali jika dia itu orang yang berilmu. Allah berfirman: “Yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya hanyalah orang-orang yang berilmu.” (QS Faathir: 28)
  • Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Allah berfirman: “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang dikaruniai ilmu.” (QS Al-Mujadalah : 11)
  • Allah memerintahkan bahwa sebagian diantara orang-orang mukmin harus ada yang memperdalam agamanya, untuk kemudian ember peringatan kepada saudara-saudaranya ember mukmin yang lain. Allah berfirman: “Mengapa tidak pergi dari setiap kelompok diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang din dan untuk ember peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri.” (QS At-Taubah 122)
  • Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (HR Bukhari-Muslim, dari Muawiyah ra). Ketentuan-ketentuan Umum dalam Mempelajari Fiqih Islam
1. Dilarang membahas hal-hal yang belum terjadi sampai benar-benar terjadi.
2. Hendaknya menjauhkan diri dari terlalu banyak bertanya dan berbelit-belit.
3. Hendaknya menjauhkan diri dari perbedaan dan perpecahan dalam agama.
4. Hendaknya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

FUQAHA BESAR DARI KALANGAN PARA SAHABAT

Yang Terbanyak Berfatwa

1. Umar ibnul Khaththab
2. Ali ibn Abi Thalib
3. Abdullah ibn Mas’ud
4. ‘Aisyah Ummul Mukminin
5. Zaid ibn Tsabit
6. Abdullah ibn Abbas
7. Abdullah ibn Umar

Yang Jumlah Fatwanya Pertengahan

1. Abu Bakr Ash-Shiddiq
2. Ummu Salamah
3. Anas ibn Malik
4. Abu Sa’id Al-Khudri
5. Abu Hurairah
6. ‘Utsman ibn ‘Affan
7. Abdullah ibn ‘Amr ibnul ‘Ash
8. Abdullah ibn Zubair
9. Abu Musa Al-Asy’ari
10. Sa’d ibn Abi Waqqash
11. Salman Al-Farisi
12. Jabir ibn ‘Abdillah
13. Mu’adz ibn Jabbal

Dari Kalangan Tabi’in Fuqaha Madinah

1. Sa’id ibnul Musayyab
2. ‘Urwah ibn Zubair
3. Al-Qasim ibn Muhammad
4. Khaarijah ibn Zaid
5. Abu Bakr ibn Abdir Rahman
6. Sulaiman ibn Yasar
7. ‘Ubaidullah ibn Abdillah

Dari Fuqaha Mekah

1. ‘Athaa’ ibn Abi Rabbah
2. Thawus ibn Kaisan
3. Mujahid ibn Jabar
4. ‘Ubaid ibn ‘Umair
5. ‘Amr ibn Dinar
6. Abdullah ibn Abi Mulaikah
7. Abdur Rahman ibn Saabith

Ikrimah Fuqaha Bashrah

1. ‘Amr ibn Salamah
2. Abu Maryam Al-Hanafi
3. Ka’b ibn Saud
4. Al-Hasan Al-Bashri
5. Muhammad ibn Siiriin

Fuqaha Kufah (Para Murid Ali dan Ibn Mas’ud)

1. ‘Alqamah ibn Qays An-Nakha’i
2. Al-Aswad ibn Yazid An-Nakha’i
3. Masruq ibnul Ajda’ Al-Hamdani
4. Syuraih ibnul Haarits Al-Qadhi

Para Fuqaha; Syam, Mesir, Qairawan, Andalus, dan Para Imam Madzhab Fiqih

1. Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit
2. Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Aamir
3. Muhammad ibn Idris ibnul ‘Abbas Asy-Syafi’i
4. Ahmad ibn Hanbal
5. Sufyan Ats-Tsauri
6. Al-Auza’i
7. Al-Laitsi
8. Dawud Azh-Zhahiri


[Baca: Bab Selanjutnya ]






15.25 - No comments

Pengertian Dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh



BAB - II

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP USHUL FIQIH

Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun cara-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.

Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil. Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu. Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:

  1. Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
  2. Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenai hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
  3. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
  4. Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
  5. Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
  6. Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
  7. Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
  8. Masa'ah ra'yu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.

Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan. Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya. Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya.

Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu. Dengan Usul Fiqh, maka:

  • Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat manusia.
  • Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan.
  • Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
  • Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya. Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapal menjadi Mujtahid, mereka dapat menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu).

Dengan demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang. Melihat demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.

[Baca: Bab Sebelumnya | Bab Selanjutnya]



15.23 - No comments

Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh



BAB - III

OBJEK PEMBAHASAN ILMU USHUL FIQIH

Objek pembahasan dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihad. Sesuai dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek pembahasannya, meliputi:

Pembahasan Tentang Dalil.
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.

Pembahasan Tentang Hukum
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.

Pembahasan Tentang Kaidah.
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.

Pembahasan Tentang Ijtihad.
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.

[Baca: Bab Sebelumnya | Bab Selanjutnya]


15.21 - No comments

Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh



BAB - IV

SEJARAH PERTUMBUHAN ILMU USHUL FIQH


Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad. Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad. Misalnya, beliau melakukan qiyas terhadap peristiwa yang dialami oleh Umar Bin Khattab RA, sebagai berikut.

Artinya: "Wahai Rasulullah, hari ini saya telah berbuat suatu perkara yang besar; saya mencium isteri saya, padahal saya sedang berpuasa. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : Bagaimana pendapatmu, seandainya kamu berkumur-kumur dengan air dikala kamu sedang berpuasa? Lalu saya jawab: tidak apa-apa dengan yang demikian itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Maka tetaplah kamu berpuasa!" (I'lamul Muwaqqi'in, Juz: I, hal: 199).

Pada hadits di atas Rasulullah SAW menetapkan tidak batal puasa seseorang karena mencium isterinya dengan mengqiyaskan kepada tidak batal puasa seseorang karena berkumur-kumur. Juga seperti hadits Rasulullah SAW:

Artinya: "Seandainya tidak akan memberatkan terhadap umatku, niscaya kuperintahkan kepada mereka bersiwak (bersikat gigi) setiap akan melakukan shalat." (HR. Abu Daud dari Zaid Bin Khalid al-Juhanni).

Diterangkan oleh Muhammad Ali as-Sayis, bahwa hadits tersebut menunjukkan kepada kita adanya pilihan Rasulullah SAW terhadap salah satu urusan, karena untuk menjaga kemaslahatan umatnya. Seandainya beliau tidak diperbolehkan melakukan ijtihad, hal itu tidak akan terjadi. Dalam pada itu, dari penelitian sebagian ulama terhadap berbagai peristiwa hidup Rasulullah SAW, berkesimpulan bahwa beliau bisa melakukan ijtihad dan memberi fatwa berdasarkan pendapatnya pribadi tanpa wahyu, terutama dalam hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan persoalan hukum. Kesimpulan tersebut, sesuai dengan sabda beliau sendiri:

Artinya:"Sungguh saya memberi keputusan diantara kamu tidak lain dengan pendapatku dalam hal tidak diturunkan (wahyu) kepadaku." (HR. Abu Daud dan Ummi Salamah). Rasulullah SAW adalah seorang manusia juga sebagaimana manusia yang lain pada umumnya maka hasil ijtihadnya bisa benar dan bisa salah, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat, beliau bersabda:

Artinya: "Saya tidak lain adalah seorang manusia juga, maka segala yang saya katakan kepadamu yang berasal dari Allah adalah benar; dan segala yang saya katakan dari diri saya sendiri, karena tidak lain saya juga seorang manusia, bisa salah bisa benar." (Ijtihad Rasul, hal: 52-53). Hanya saja jika hasil ijtihad beliau itu salah, Allah menurunkan wahyu yang tidak membenarkan hasil ijtihad beliau dan menunjukkan kepada yang benar. Sebagai contoh hasil ijtihad beliau tentang tindakan yang diambil terhadap tawanan perang Badar. Dalam hal ini beliau menanyakan terlebih dahulu kepada para sahabatnya. Menurut Abu Bakar agar mereka (para tawanan perang Badar) dibebaskan dengan membayar tebusan. Sedangkan menurut Umar bin Khattab, mereka harus dibunuh, karena mereka telah mendustakan dan mengusir Rasulullah SAW dari Makkah. Dari dua pendapat tersebut, beliau memilih pendapat Abu Bakar. Kemudian turun ayat Al-Qur'an yang tidak membenarkan pilihan beliau tersebut dan menunjukkan kepada yang benar, yakni:

Artinya: "Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Al-Anfaal: 67). Jika terhadap hasil ijtihad Rasulullah SAW tersebut, tidak diturunkan wahyu yang tidak membenarkan dan menunjukkan kepada yang benar, berarti hasil ijtihad beliau itu benar, dan sudah barang tentu termasuk ke dalam kandungan pengertian As-Sunnah (Al-Hadits). Kegiatan ijtihad pada masa ini, bukan saja dilakukan oleh beliau sendiri, melainkan beliau juga memberi ijin kepada para sahabatnya untuk melakukan ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau dalam menghadapi suatu persoalan yang belum ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sebagaimana yang terjadi ketika beliau mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, yang diterangkan dalam hadits sebagai berikut:

Artinya: "(Rasulullah SAW bertanya): Bagaimana cara kamu memutusi jika datang kepadamu suatu perkara? Ia menjawab: Saya putusi dengan (hukum) yang terdapat dalam kitab Allah. Beliau bertanya: Jika tidak kamu dapati (hukum itu) dalam kitah Allah? Ia menjawab: Maka dengan Sunnah Rasulullah. Beliau bertanya: Jika tidak kamu dapati dalam Sunnah Rasulullah juga dalam kitab Allah? Ia menjawab: Saya akan berijtihad dengan pikiran dan saya tidak akan lengah. Kemudian Rasulullah SAW menepuk dadanya dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah SAW yang diridlai oleh Rasulullah." (HR. Abu Daud). Bahkan beliau pernah memerintahkan 'Amr bin 'Ash untuk memberi keputusan terhadap suatu perkara, padahal beliau di hadapannya. Atas perintah itu, lalu 'Amr bertanya kepada beliau.

Sebagai contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat, yakni ijtihad yang dilakukan oleh 'Amar bin Yasir, sebagai berikut:

Artinya: "Saya telah berjunub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling pada debu kemudian saya mengerjakan shalat. Lalu hal itu, saya sampaikan kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini Nabi menepuk tanah dengan dua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu menyapukannya ke wajahnya dan dua telapak tanganya." (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadits di atas, 'Ammar bin Yasir mengqiyaskan debu dan air untuk mandi dalam menghilangkan junubnya, sehingga ia dalam menghilangkan junub karena tidak mendapatkan air itu, dilakukan dengan berguling-guling di atas debu. Namun hasil ijtihadnya ini tidak dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Hasil ijtihad para sahabat tidak dapat dijadikan sumber hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani oleh kaum muslimin, kecuali jika hasil ijtihadnya telah mendapat pengesahan atau pengakuan dari Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu yang tidak membenarkannya.

Dari uraian di atas dapat dipetik arti bahwa ijtihad baik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun oleh para sahabatnya pada masa ini tidak merupakan sumber hukum, karena keberadaan atau berlakunya hasil ijtihad kembali kepada wahyu. Akan tetapi dengan adanya kegiatan ijtihad yang terjadi pada masa ini, mempunyai hikmah yang besar, karena hal itu merupakan petunjuk bagi para sahabat dan para ulama dari generasi selanjutnya untuk berijtihad pada masa-masanya dalam menghadapi berbagai persoalan baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW atau yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Memang, semenjak masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya.

Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat Rasulullah SAW sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada masa ini, tidak lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian semenjak masa sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum. Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu : Umar bin Khattab RA tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa). Dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapatkan mut'ah. Ali menyamakan kedudukan wanita tersebut dengan wanita yang telah dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, yang oleh syara' ditetapkan hak mut'ah baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

Artinya: "Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah : 236).

Dari contoh-contoh ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, demikian pula oleh para sahabatnya baik di kala Rasulullah SAW masih hidup atau setelah beliau wafat, tampak adanya cara-cara yang digunakannya, sekalipun tidak dikemukakan dan tidak disusun kaidah-kaidah (aturan-aturan)nya; sebagaimana yang kita kenal dalam Ilmu Ushul Fiqh; karena pada masa Rasulullah SAW, demikian pula pada masa sahabatnya, tidak dibutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad dengan kata lain pada masa Rasulullah SAW dan pada masa sahabat telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu Ushul Fiqh karena pada waktu-waktu itu tidak dibutuhkan adanya.

Yang demikian itu, karena Rasulullah SAW mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan hukum baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga beliau tidak membutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad, karena mereka mengetahui sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat-ayat Al-Qur'an, sebab-sebab datang (asbabul wurud) Al-Hadits, mempunyai ketajaman dalam memahami rahasia-rahasia, tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum yang mereka peroleh karena mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap bahasa mereka sendiri (Arab) yang juga bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dengan pengetahuan yang mereka miliki itu, mereka mampu berijtihad tanpa membutuhkan adanya kaidah-kaidah. Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya. Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak. Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.

Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari'ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum dalam berijtihad. Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara'. Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara' sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut. Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.

Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf - murid Imam Abu Hanifah - akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita. Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.

[Baca: Bab Sebelumnya | Bab Selanjutnya]


15.19 - No comments

Kesalahpahaman Terhadap Hukum Islam



BAB - V

KESALAHPAHAMAN TERHADAP HUKUM ISLAM


1. Cakupan Hukum Islam
Sejauh ini masih banyak kalangan yang memahami bahwa hukum Islam hanyalah meliputi hal-hal yang sering disebut sebagai “hukum”, yang mencakup pidana dan perdata. Pemahaman ini perlu diluruskan. Sebab hukum Islam tidaklah sesempit itu. Hukum Islam, bahkan, bisa dikatakan meliputi segenap aspek kehidupan, sampai kepada hal-hal yang seringkali tidak dikategorikan dalam wilayah “hukum”. Sebagai contoh, perkara-perkara yang sangat privat dan tidak mempunyai dimensi sosial sekalipun, ternyata masuk dalam cakupan hukum Islam, yang mana perkara-perkara yang demikian ini tidak pernah dianggap oleh hukum Barat sebagai permasalahan hukum. Keluasan cakupan hukum Islam sebetulnya tidaklah aneh karena secara teologis berawal dari konsep keparipurnaan Islam (syumuliyyat al-Islam). Konsep ini mengatakan bahwasanya Islam bersifat paripurna, yang berarti telah mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Dalam pandangan Islam, seluruh permasalahan manusia mesti ada hukumnya. Tidak ada satupun persoalan yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Islam. Salah satu hal yang mendukung paham ini adalah adanya prinsip kontinuitas (al-istishhab) dalam metodologi hukum Islam. Kalangan fuqaha’ (ahli hukum Islam) seringkali menggambarkan cakupan hukum Islam dengan cara mengklasifikasikan hukum Islam atas masalah-masalah ta’abbudiyah, muamalah, ahwal al-syakhshiyyat, jinayat (pidana), dan siyasat (politik).

Klasifikasi ini memang cukup representatif, namun belumlah benar-benar mencakup keseluruhan aspek yang diatur oleh hukum Islam. Namun, dengan berpegang pada klasifikasi tersebut pun, kita sudah bisa menggambarkan perbedaan cakupan antara hukum Islam dan hukum Barat (yang mana cakupan hukum Islam lebih luas). Aspek muamalah dan ahwal al-syakhshiyyat barangkali identik dengan aspek perdata dalam terminologi hukum Barat. Yang aneh adalah masuknya aspek ibadah dan siyasat dalam cakupan hukum Islam. Aspek ibadah kebanyakan bersifat transendental, privat, dan tidak berdimensi sosial. Aspek ini lebih berorientasi pada hubungan antara manusia dan Tuhan sehingga menurut hukum Barat bukanlah merupakan permasalahan hukum.

Namun anehnya, Islam menganggapnya sebagai permasalahan hukum. Bahkan, sementara kalangan sering mengkonotasikan fiqih Islam (istilah lain bagi hukum Islam) sebagai aspek ibadah. Tatkala mereka menentang berlarut-larutnya diskursus dalam masalah-masalah ibadah maka mereka berkata,”Jangan hanya berkutat pada fiqih saja!” Masuknya siyasat (politik) dalam cakupan hukum Islam juga merupakan keanehan tersendiri. Dalam khazanah keilmuan Barat (maksudnya, yang tumbuh secara formatif di Barat), politik terpisah dari hukum sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Sebetulnya yang patut menjadi perhatian bukanlah pemisahan itu sendiri, akan tetapi implikasinya. Pemisahan tersebut ternyata telah memposisikan keduanya secara berseberangan atau bahkan berhadap-hadapan. Pemikiran-pemikiran politik dan hukum atas satu permasalahan yang sama terkadang amat berbeda bahkan bertentangan. Karena itu tidaklah mengherankan apabila ada orang yang berkata,”Permasalahan ini jika diselesaikan secara yuridis adalah begini sementara jika diselesaikan secara politis adalah begitu!” Karena itu pula amat wajar apabila kemudian muncul semacam pertentangan klan antara para politisi dan para yuris.

Umat Islam hendaknya tidak secara latah mengikuti arus pertentangan ini. Dalam Islam, politik dan hukum itu identik (atau kalau kita mengikuti klasifikasi yang baru lalu maka politik merupakan bagian dari hukum). Dalam Islam tidak layak timbul pertentangan antara pemikiran politik dan pemikiran hukum, karena memang sejak awal tidak ada alasan untuk itu. Hukum Islam memiliki suatu pola pikir yang amat komprehensif. Ushul fiqih (sebagian orang menyebutnya sebagai filsafat hukum Islam) misalnya, telah meletakkan suatu pola pikir yang amat mendasar, yang digali secara radikal dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Oleh karena sifatnya yang mendasar dan filosofis itulah maka konsep-konsep ushul fiqih bisa “ditarik” secara induktif kemanapun juga. Konsep-konsep ushul fiqih bisa digunakan sebagai basis pemikiran bagi segenap persoalan manusia, termasuk persoalan politik. Sehingga, tatkala kita berbicara tentang politik maka pada dasarnya kita juga berbicara tentang hukum. Karena itu, dalam “kamus” Islam tidak ada “istilah” pertentangan antara politik dan hukum. Kesatuan antara politik dan hukum dalam Islam memang seringkali terlupakan sehingga memunculkan berbagai polemik yang sebetulnya tidak perlu ada.

2. Perbedaan antara Syariat dan Fiqih
Sebagian (kalau bukan kebanyakan) orang menganggap bahwa syariat dan fiqih adalah sama. Padahal, keduanya berbeda dari segi bahwa syariat berorientasi Ilahiyah sementara fiqih berorientasi pada pemikiran manusia. Maksudnya, syariat merupakan ketentuan-ketentuan kehidupan yang telah ditetapkan oleh Allah sementara fiqih (yang secara lughawi bermakna pemahaman) merupakan interpretasi manusia atas ketentuan-ketentuan tersebut. Mengapa perlu ada interpretasi? Jawabnya adalah karena manusia dituntut untuk bisa memahami ketentuan-ketentuan Allah tersebut, yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dengan apa manusia akan memahaminya? Jawabnya, tentu dengan akal. Tanpa akal, manusia tidak akan dapat memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Karena itu apabila ada yang mengatakan bahwa akal lebih tinggi daripada wahyu maka jangan terburu-buru menyalahkannya. Perkataan tersebut benar apabila yang dimaksudkan adalah bahwa wahyu tidak akan berarti sedikit pun tanpa adanya akal sebagai alat untuk memahami. Namun apabila perkataan tersebut dimaksudkan dengan makna tingkatan otoritas maka itulah sebatil-batil perkataan! Karena fiqih merupakan hasil pemikiran manusia maka kebenarannya bersifat relatif. Sebaliknya, kebenaran syariat bersifat absolut karena merupakan ketetapan Allah Yang Maha Benar. Sebetulnya, kebenaran dalam setiap persoalan hanya ada satu yaitu sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat. Akan tetapi karena syariat itu hanya bisa dipahami melalui fiqih, sementara fiqih merupakan hasil pemikiran manusia yang bisa berbeda antara satu orang dan orang lain, maka kebenaran itupun muncul sebagai lebih dari satu. Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi yang mengatakan bahwa hasil ijtihad secara hakiki bisa benar dan bisa salah, namun kedua-keduanya tetaplah “benar” (ditunjukkan dengan pemberian pahala) sepanjang diperoleh melalui metode ijtihad yang benar. Oleh karena itu, adanya berbagai perbedaan pendapat dalam fiqih (sepanjang dihasilkan melalui metode ijtihad yang benar) merupakan suatu kewajaran. Kita harus menyadari bahwa hasil pemikiran manusia bisa berbeda-beda meskipun mengenai masalah yang sama, yang secara hakiki hanya mempunyai satu jawaban yang benar.

Hal lain yang juga patut dicatat dalam masalah relativitas kebenaran fiqih adalah bahwasanya ada ketentuan-ketentuan syariat yang dinyatakan secara qath’iy al-dalalah dan ada pula yang dinyatakan secara zhanniy al-dalalah. Dalam hal-hal yang qath’iy, setiap akal sehat (common sense, al-‘aql al-dharuriy) pasti akan memahaminya secara sama. Namun dalam hal-hal yang zhanniy, manusia mungkin akan memahaminya secara berbeda-beda, meskipun secara hakiki pemahaman yang diharapkan hanyalah satu.

3. Pergeseran Makna pada Kata Syariat dan Fiqh
Selanjutnya, kita akan melakukan tinjauan bahasa terhadap kata syariat dan fiqih. Kedua kata ini dalam perkembangannya telah mengalami penyempitan makna, sehingga akhirnya makna populernya sudah bergeser (menyempit) dari makna aslinya. Dalam penggunaan populer, istilah syariat sering diartikan sebagai hukum Islam yang berkonotasi pada aspek legal formal dalam Islam. Istilah ini sering disandingkan bersama-sama dengan akidah dan akhlaq, dalam trio bangunan Islam: akidah-syariat-akhlaq (dalam istilah lain: iman - amal (islam) - ihsan). Di sini syariat dibedakan dari akidah dan akhlaq (etika). Padahal, jika merujuk pada makna aslinya maka syariat juga meliputi akidah dan akhlaq. Mengapa demikian? Jawabnya adalah karena makna asli syariat adalah sistem aturan kehidupan yang telah ditetapkan oleh Allah (secara lughawi, syariat bermakna jalan yang lebar), yang tentu saja meliputi segenap aspek kehidupan, termasuk akidah dan akhlaq. Jadi, dalam makna aslinya, syariat kurang lebih semakna dengan al-din atau al-millat (agama). Demikian pula, istilah fiqih juga telah mengalami pergeseran (penyempitan) makna. Dalam penggunaan populer, fiqih diartikan sebagai ilmu hukum Islam, atau lebih tepatnya ilmu yang mempelajari ketentuan-ketentuan syariat yang bersifat amaliyah dengan didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci.

Pendek kata, secara populer fiqih merupakan suatu disiplin ilmu. Padahal apabila kita merujuk pada makna aslinya, maka fiqih sebetulnya bermakna pemahaman yang mendalam. Karena itu, istilah tafaqquh fi al-din harus diartikan sebagai usaha memahami agama secara mendalam dalam seluruh aspeknya, tidak hanya aspek hukumnya - par excellence - saja. Pengetahuan tentang pergeseran makna kata amatlah penting karena kata-kata tersebut seringkali merupakan kosakata yang digunakan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dalam hal ini, kita tidak boleh terjebak kedalam pemahaman yang didasarkan pada pemaknaan yang telah bergeser. Sebaliknya, kita harus tetap memandang kata-kata tersebut secara orisinil dengan tetap memperhatikan konteksnya. Pergeseran makna yang absah dalam kerangka memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah hanyalah pergeseran makna yang terjadi pada saat kedua sumber hukum itu masih dalam proses pembentukannya (misalnya kata shalat yang telah menyempit dari makna doa kepada makna suatu bentuk aktivitas ritual, dimana penyempitan makna ini terjadi saat Al-Qur’an masih turun).

4. Hukum Pidana Islam dan Penerapannya
Sebagai bagian akhir dari tulisan ini, penulis ingin meluruskan adanya berbagai kesalahpahaman terhadap pemberlakuan hukum pidana Islam (jinayat) - yang meliputi qishash, hudud, ta’zir, dan kaffarah. Memang patut disayangkan bahwa ternyata sebagian besar umat Islam ternyata masih mengidap phobia terhadap hukum pidana Islam, bahkan hukum Islam secara umum. Mereka yang mengidap phobia ini bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok. Pertama, orang-orang non muslim yang memiliki antipati terhadap Islam sehingga selalu berusaha menghalangi tegaknya hukum Islam (terutama yang mempunyai dimensi sosial dan politik). Dalam usahanya, mereka tidak segan-segan mempelajari Islam dengan tekun untuk mencari titik-titik kelemahannya untuk kemudian menjadikannya sebagai senjata untuk menyerang Islam.

Dari sinilah kemudian muncul orientalisme (yang dalam perkembangannya lebih terfokus pada Islamo-orientalisme atau orientalisme Semitik) – meskipun dalam perkembangannya muncul pula studi-studi orientalisme dengan tujuan-tuuan yang lebih ilmiah dan obyektif. Golongan pertama ini senantiasa berusaha menyebarkan bias (syubhat) tentang hukum Islam ke tengah-tengah kaum muslimin, dengan dukungan media informasi dan komunikasi yang unggul. Kedua, orang-orang yang menolak penerapan hukum Islam karena akan merugikan kepentingan-kepentingan pribadinya. Golongan kedua ini bisa berasal dari muslim maupun non muslim. Ketiga, orang-orang yang menolak hukum Islam karena belum memahaminya secara benar. Agaknya, persentase golongan ketiga ini cukup besar dalam tubuh umat Islam, meskipun golongan ini juga terdapat pada sebagian non muslim. Yang patut dicamkan, ternyata kebelumpahaman golongan ini ternyata sangat diperburuk oleh gencarnya syubhat yang dilancarkan oleh golongan pertama (dan mungkin juga golongan kedua). Kali ini, penulis ingin memfokuskan diri pada golongan ketiga (terakhir).

Tugas besar para juru dakwah (terutama para fuqaha’ par excellence) adalah menanamkan pemahaman yang benar tentang hukum Islam kepada golongan terakhir ini, yang sebagian besar adalah umat Islam sendiri. Dalam masalah penerapan hukum pidana Islam misalnya, kebanyakan orang mengira bahwa hukum pidana Islam amatlah kejam dan tidak berperikemanusiaan. Mereka mengira bahwa hukuman berat akan dengan mudah dijatuhkan. Mereka hanya tahu bahwa setiap pembunuh akan dibunuh pula. Padahal pembunuhan sendiri mempunyai beberapa kategori, yaitu ‘amd (sengaja) dan khatha’(tidak sengaja) – Imam Syafi’i menambahkan satu kategori lagi yang merupakan pertengahan diantara keduanya, yang disebut syibh ‘amd (mirip sengaja). Masing-masing kategori memiliki bentuk hukumannya sendiri-sendiri, yang tidak hanya berupa balas bunuh (qawad). Pendapat yang populer bahkan mengatakan bahwa untuk kategori ‘amd dan syibh ‘amd, hukuman bisa saja hanya berupa denda (diyat) apabila ahli waris korban menghendakinya. Khusus untuk kategori khatha’, hukumannya hanyalah berupa denda. Lagipula, bukankah pantas dan adil bahwa seorang pembunuh harus dibunuh pula?

Pengalaman kehidupan mencatat bahwa angka pembunuhan terus meningkat akibat hukum yang tidak tegas dan berwibawa. Perlu dipahami, syariat Islam (al-Muhammadiyyat) merupakan syariat yang adil dan pertengahan (wasath). Ibn Taimiyyah – dan diikuti oleh Muhammad Abduh - mengatakan bahwa syariat Muhammad merupakan pertengahan antara syariat Musa yang tegas serta keras dan syariat Isa yang penuh kasih-sayang dan kelembutan. Dalam hal hudud, kebanyakan orang mengira bahwa hadd akan sangat mudah dijatuhkan. Padahal sebetulnya tidaklah demikian. Hadd zina, sebagai contoh, baru bisa dijatuhkan apabila memenuhi hal-hal berikut: 1. Pelaku mengakui sendiri perbuatannya (al-iqraar) yang berakibat dirinya di-hadd, namun penuduhan zina terhadap orang lain (misalnya terhadap pasangan zinanya sekalipun) tidak bisa menyebabkan tertuduh di-hadd. Bahkan apabila tuduhan itu bukan antara suami isteri dan tidak disertai saksi yang cukup maka penuduh diancam dengan hadd qadzf (tuduhan palsu). Sedangkan apabila penuduhan itu terjadi antara suami isteri maka timbullah li’aan (saling melaknat). 2. Apabila tidak ada pengakuan (al-iqraar), maka hadd hanya bisa jatuh apabila ada persaksian dari empat orang saksi laki-laki yang adil, yang mana saksi-saksi tersebut harus melihat sendiri bahwa hasyafah telah masuk kedalam farj, dan semua saksi harus menyatakan bahwa zina tersebut terjadi pada tempat dan waktu yang sama. 3. Tidak ada syubhat, baik syubhat bi al-fa’il, syubhat bi al-fi’l, atupun syubhat fi al-hukm.

Hal lain dalam hukum pidana Islam yang harus dipahami adalah bahwasanya penegakan atau pemberlakuan bentuk-bentuk hukum pidana Islam hanya bisa dilakukan apabila “infrastrukturnya” telah siap. Hukum zina tidak bisa diterapkan pada suatu masyarakat yang masih dipenuhi dengan berbagai bentuk pornografi dan tempat-tempat mesum yang menjamur. Jika tidak, alangkah banyaknya orang yang akan dicambuk dan dirajam setiap harinya! Hukum potong tangan belum boleh diterapkan pada suatu masyarakat yang sedang dilanda bencana kelaparan atau penuh dengan monopoli dan kesenjangan sosial yang fatal. Kalau tidak, alangkah banyaknya tangan-tangan yang akan dipotong setiap harinya! Hukuman hadd bagi peminum khamr belum boleh diberlakukan apabila pabrik-pabrik khamr masih dibiarkan leluasa memproduksi khamr-nya. Sebetulnya masih banyak permasalahan mengenai hukum Islam dan penerapannya, yang harus dipahamkan secara benar kepada umat Islam, dan umat manusia pada umumnya. Usaha-usaha penerangan ini harus dilakukan dengan baik dan tekun, dengan memanfaatkan berbagai sarana informasi dan komunikasi di jaman modern ini.

[Baca: Bab Sebelumnya | Bab Selanjutnya]