Kamis, 24 Februari 2011

15.10 - No comments

Fiqh Muamalah Dan Fiqh Siyasah



BAB - X

FIQIH MUAMALAH DAN FIQIH SIYASAH

Kata muamalah berasal dari bahasa Arab: ‘amala – yu’amilu – mu’amalatan (al-mu’amalah), yang berarti menyikapi, memperlakukan, bergaul, berinteraksi, dan semacamnya. Bidang muamalah dalam fiqih Islam secara umum mencakup bidang pergaulan dan interaksi sesama manusia di dalam aspek-aspek kehidupan umum, seperti aspek adat istiadat dan kebiasaan, sosial dan kemasyarakatan, budaya, kesenian dan hiburan, ekonomi dan perdagangan, pendidikan dan pengajaran, politik dan pengelolaan pemerintahan, dan lain-lain.

Meskipun dalam sebagian kitab ulama, istilah muamalah lebih dibatasi maknanya pada bab aktvitas-aktivitas perekonomian dan perdagangan seperti jual beli dan transaksi-transaksi bisnis lainnya, namun kami menggunakannya disini dengan mafhum dan pengertian umum seperti yang telah kami jelaskan diatas. Dimana bidang muamalah dalam fiqih Islam biasanya dipahami sebagai “lawan” dari bidang ibadah atau ubudiyah (aktivitas ritual). Sehingga kaidah fiqih yang diterapkan untuk bidang muamalah secara umum juga merupakan kebalikan dari kaidah yang digunakan untuk bidang ibadah.

Jika kaidah fiqih yang dikenal dalam bidang ibadah berbunyi: Al-ashlu fil-‘ibadat al-man’u awil-hadzru, illa ma dallad-dalilu ‘ala masyru’iyyatih: Hukum asal atau dasar dalam hal ibadah adalah larangan (yakni setiap aktivitas ibadah ritual di dalam Islam adalah terlarang) kecuali yang memang disyariatkan berdasarkan dalil (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Maka kaidah yang berlaku di bidang muamalah (baca: selain ibadah ritual) adalah berbunyi: Al-ashlu fil-mu’amalati al-ibahatu illa ma dallad-dalilu ‘ala ma’ihi au tahrimih: Hukum asal atau dasar di bidang muamalah adalah hukum boleh kecuali jika ada dalil yang melarang atau mengharamkannya. Jadi yang kami maksudkan dengan istilah fiqih muamalah adalah: setiap pembahasan dan kajian fiqih dan hukum Islam dalam bidang-bidang kehidupan umum tersebut diatas. Adapun kata siyasah juga berasal dari bahasa Arab: sasa – yasusu – siyasatan (as-siyasah), yang berarti: mengatur, memimpin, dan semacamnya.

Namun dalam pemakaian, istilah as-siyasah kemudian lebih dikenal dengan mafhum dan pengertian khusus, yakni kepemimpinan negara dan pengaturan pemerintahan, atau yang lebih dikenal dengan istilah politik. Maka yang kami maksud dengan istilah fiqih siyasah adalah: pembahasan dan kajian fiqih atau hukum Islam dalam bidang-bidang yang terkait dengan dunia politik, kepemimpinan negara dan pengaturan pemerintahan. Meskipun sebenarnya bidang siyasah sudah masuk dalam mafhum dan pengertian umum bidang muamalah yang kami jelaskan diatas. Namun kemudian dipisahkan menjadi bidang tersendiri, karena bidang politik, kenegaraan dan pemerintahan memiliki urgensi khusus dan titik tekan istimewa di dalam ajaran Islam jika dibandingkan dengan bidang-bidang muamalah yang lainnya. Ditambah lagi, dalam kajian fiqih Islam, bidang urusan politik, kenegaraan dan pemerintahan telah menjadi bidang spesialisasi ilmu tersendiri, yang terkenal dengan istilah fiqih siyasah syar’iyah (fiqih tentang sistem politik Islam).

Oleh karena itu banyak ulama Islam yang menulis kitab-kitab khusus di bidang fiqih siyasah syar’iyah ini. Sebut saja misalnya: Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah dan Al-Imam Abu Ya’la Al-Farra’ rahimahullah dalam kitab masing-masing dengan judul yang sama: Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Syaikhul Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam: As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah, dan lain-lain. Demikianlah jawaban singkat yang bisa kami berikan, semoga terpahami dan bermanfaat. Sekaligus kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Wallahu a’lam, wa Huwal-Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal-Haadii ilaa sawaa-issabiil.


[Baca: Bab Sebelumnya | Bab Selanjutnya]


0 Komentar:

Posting Komentar